MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko.
Terduga pelaku berinisial AS umur 24 tahun. Diketahui warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
- BACA JUGA:Tingkatkan Aksesibilitas Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri Melalui Penjualan Motor Listrik dan Vouch
- BACA JUGA:Dewan Sebut, HGU DDP 953 Hektare Tidak Bisa Diperpanjang Lagi Pada 2025
Pelaku diringkus setelah ketahuan melakukan aksi pencurian kotak amal milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mukomuko yang dititipkan di Toko Lima Saudara, Simpang Tanah Rekah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko pada Minggu, 9 April 2023.
Aksi pencurian kotak amal ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Fajri Ameli Putra, S.T.K., SIk dan Kasi Humas Ipda Aguscik dalam giat jumpa pers di Mapolres Mukomuko, Senin, 10 April 2023, sore.
‘’Uang yang diperoleh pelaku dalam aksi pencurian kotak amal tersebut sebesar Rp3.030.000. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,’’ kata Kapolres Nuswanto.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Mukomuko. Diketahui bahwa terduga pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kotak amal. Terhitung dari Februari hingga April 2023, terduga pelaku telah melakukan 4 kali pencurian kotak amal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
‘’Hasil pengungkapan, pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal ini di wilayah Kecamatan Penarik dan Kecamatan Kota Mukomuko,’’ tegas Kapolres.
- BACA JUGA:Hobi Baca dan Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Begini Caranya
- BACA JUGA:Penerima BLT-DD Banjar Sari Bertambah Menjadi 20 KPM
Aksi pencurian kotak amal milik Baznas Mukomuko di Toko Tiga Saudara Simpang Tanah Rekah Koto Jaya, sekitar pukul 10. 00 WIB, Minggu, 9 April 2023. Pada kesempatan itu, terduga pelaku berangkat dari kediamannya, Desa Bandar Jaya dengan sendirinya, dengan niat hendak menjumpai temannya di Kecamatan Kota Mukomuko.
Saat dalam perjalanan, pelaku singgah di Toko Tiga Saudara. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dengan tujuan membeli sebotol minuman. Setelah transaksi, membayar minuman yang dibelinya, pelaku menghampiri kendaraan roda dua yang dibawanya, dan kemudian menaruh sebotol minuman ke dalam jok motor.
Kelang waktu berbelanja, pelaku melihat sebuah kotak amal di atas lemari es. Lantas, pelaku kembali masuk ke dalam toko dengan alasan ingin membeli masker. Saat pemilik toko sedang lengah, sibuk memainkan handphonenya, pelaku melancarkan aksinya dan mengambil kotak amal, lalu membawa kabur.
Kejadian ini cepat diketahui pemilik toko. Lalu pemilik toko melakukan pengejaran, namun pelaku sudah keburu melarikan diri ke arah Penarik.
‘’Dari keterangan pelaku, kotak Amal di bongkar di dekat Sungai Penarik dan setelah uang di dapat oleh pelaku, kotak amal itu dibuang pelaku ke sungai dan uang yang didapat, dimasukkan ke tabungannya melalui BRI Link,’’ demikian Kapolres. *