Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai KPM, website menampilkan informasi pribadi seperti nama lengkap, NIK KTP, jenis bansos yang diberikan serta status penyaluran bansos.
Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bisa langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel masing- masing.
Masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebelum mendaftar melalui aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Gaji 992 Pegawai Honor Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Ini Besarannya
Cara daftar sebagai calon KPM bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan akun Anda masing-masing
- Jika Anda tidak memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga penerima manfaat bansos Kemensos
- Masukkan alamat lengkap secara benar
- Foto KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan
- Unggah dan lampirkan selfie sambil memegang KTP Anda dan harus terlihat jelas
BACA JUGA:Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara dengan Pengguna QR Tertinggi Di Asia Tenggara
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk membuat akun yang baru
- Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
- Klik menu 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan' untuk mengusulkan menjadi KPM serta memberi masukan
- Isi data pribadi dengan lengkap sesuai yang diperlukan