MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seremonial pembagian Surat Keputusan (SK) perpanjangan honorer daerah bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk masa kerja tahun 2023, dilaksanakan pada Senin, 3 April besok. Bertempat di Gedung Balai Daerah Mukomuko.
Khusus bagi guru honorer daerah kategori P2 maupun P3 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022, masih tetap menerima SK perpanjangan. SK perpanjangan ini berlaku hingga ditetapkannya SK pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Suasana Ngabuburit di Penarik Bikin Arus Lalulintas Macet, Rawan Kecelakaan
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan HET Beras, Ini Daftar Harga Setiap Zona
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si ketika dikonfirmasi radarmukomuko.com, membenarkan hal tersebut.
‘’Mereka (guru honorer) yang lulus PPPK 2022 tetap menerima SK perpanjangan. SK ini berlaku hingga SK pengangkatan PPPK diterbitkan,’’ kata Wawan Santoni.
Alasan pengangkatan kembali para honorer yang lulus PPPK cukup logis. Agar status honorer mereka tidak terputus. Kemudian, juga menjadi dasar pemerintah daerah untuk membayar gaji mereka dalam masa kerja sebagai honorer di tahun 2023.
‘’Mereka-kan sudah bekerja di tahun 2023. Dasar pembayaran gaji mereka adalah SK. Tentunya mereka juga harus mendapatkan SK perpanjangan,’’ paparnya.
BACA JUGA:Ramadhan Berkah, Bupati dan TP PKK Mukomuko Santuni Anak Yatim dan Lansia
Untuk diketahui, pada tahun 2022, Pemkab Mukomuko telah melaksanakan seleksi penerimaan tenaga PPPK bagi tenaga guru dengan jumlah 10 formasi. Sepuluh orang tenaga honorer tersebut telah dinyatakan lulus seleksi dan tinggal menunggu proses lanjutan hingga penerbitan SK pengangkatan. *