Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE juga mentakan dengan sudah diserahkannya nota Pengantar LKPj oleh bupati, maka selanjutnya dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan Pansus LKPJ. Waktu untuk penyelesaian LPKJ ini terbatas, yaitu hanya 30 hari, maka mau tidak mau dewan harus kerja cepat.
‘’Karena kita tidak punya waktu yang banyak, maka setelah ini langsung mebentukan Pansus,’’ pungkasnya. (adv)