RADARMUKOMUKO.COM – Setiap rumah sakit, baik rumah sakit umum milik pemerintah maupun rumah sakit swasta, wajib terakreditasi oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, survei akreditasi merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan rumah sakit.
BACA JUGA:Jumat Curhat Nelayan Pasar Baru Keluhkan Kapal Trawl
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Al-Barra Kabupaten Mukomuko yang merupakan kebanggaan warga Mukomuko, untuk memenuhi standar tersebut, sejak 28 Februari hingga 3 Maret 2023 kemarin, melaksanakan survei akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
Dalam survei penilaian ini, tim surveior LARS DHP yang dipimpin Surveior, dr. Abdi Setia Kesuma dan Sumidartiniah, S.Kep, Ns, MM, melakukan pemotretan semua sisi.
Setidaknya sesuai standar penilaian, ada 18 Bab yang dipotret dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Al-Barra Mukomuko.
Langkah yang dilakukan tim survei berupa telusur lapangan dan wawancara.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Lantik Sekda dan 17 Eselon II, Ini Daftarnya
Diantaranya tentang dokumen, tentang alur-alur pelayanan, standar bangunan rumah sakit, sikap karyawan dalam pelayanan dan lainnya.
Surveior, dr. Abdi Setia Kesuma mengatakan, tugasnya dalam penilaian ini adalah memotret fakta dan kondisi riil rumah sakit dari berbagai sisi.
Hasil dari penilaian ini akan disampaikan pada lembaga Akredikasi dan Kemenkes.
Namun ia melihat Rumah Sakit khusus Ibu dan Anak Al-Barra untuk beroperasi sebagai rumah sakit sudah memenuhi ketentuan dasar.
“Yang menentukan nilainya lembaga Akredikasi dan Kemenkes, bukan kami sebagai surveior. Soal hasil penilaian seperti apa, mohon maaf itu bukan wewenang kami,’’ kata Abdi Setia Kesuma saat di wawancarai Radar Mukomuko.
BACA JUGA:Warga Lubuk Pinang Nyaris Terbakar Bersama Motor Miliknya, Bhabinkamtibmas Lakukan Ini