Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengecam Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat

Minggu 26-02-2023,07:58 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Team Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Mengecam pada Anak-anak Pejabat yang melakukan Gaya Hedonisme.

Kecaman tersebut ia sampaikan pada konferensi pers secara virtual pada Jum’at pagi (24/2) lalu.

BACA JUGA:Harga Terbaru iphone XR Turun Drastis. Kualitasnya Masih Worth it di 2023

Agenda tersebut dilaksanakan utamanya untuk menjelaskan kepada masyarakat soal sikap Kemenkeu dalam merespon adanya kasus penganiayaan oleh anal pejabat Ditjen pajak ke masyarakat.

Kasus tersebut belakangan ini meluas menjadi ketidakpatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaannya ke negara.

Dalam postingan dalam Instagram resmi @smindrawati pada Jum’at siang (24/2). Dalam postingan tersebut Sri Mulyani mengunggah video pendek dari konferensi pers tersebut.

BACA JUGA:Padang Gading Tanam Semangka dan Melon Sebagai Trobosan Baru

Salah satunya ia menekankan adalah bagaimana ia mengecam gaya hidup mewah oleh keluarga Kemenkeu karena meruntuhkan kepercayaan rakyat pada pemerintah.

“Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat tujuh poin penting lain yang ditekankan dari keterangannya soal disiplin diri.

1. Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David. Kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas.

2. Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

BACA JUGA:Puncak Perayaan HUT Kabupaten Mukomuko ke-20, Polres Bagikan 10 Paket Sembako

3. Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.

4. Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan – LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya.

Kategori :