Akhir Masyarakat Puas, Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Selasa 14-02-2023,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.  

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Merasa Keren Siswa Pakai Knalpot Racing, Polsek Lupi Lakukan Ini !

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar  Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. 

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,’’ Kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari disway.id Senin 13 Februari 2023. 

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja jauh-jauh datang ke Jakarta hanya untuk menyaksikan pembacaan vonis Sambo yang telah membunuh anaknya Brigadir J. 

BACA JUGA:Musrenbangcam Lupi Langsung Dihadiri Pimpinan Dewan, Ini Pesannya

 Vonis mati Ferdy Sambo dari Majelis Hakim yang mengibaratkan sebagai kemenangan serta kepuasan  masyarakat terutama ibu berigadir J.

‘’Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan ketetapannya,” ujar Rosti Simanjuntak yang merupakan ibu Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Rosti juga mengungkapkan, bahwa terdapat 14 perbuatan jahat Ferdy Sambo yang ia catat dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim .  

Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam.

Jadi dia bisa menjamin pembunuhan berencana itu akan mulus dan tidak tersentuh hukum.

BACA JUGA:Hadapi Unjuk Rasa, Sat Samapta Polres Mukomuko Lakukan Latihan Dalmas

Kategori :