Pemprov dan Pemkab Mukomuko Temui Kemendagri, Bicarakan UPT Lubuk Talang

Kamis 09-02-2023,17:53 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, bergandengan dalam satu misi. Memperjuangkan percepatan penetapan UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko menjadi desa definitif

Meniti perjuangan itu, pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin, rombongan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu R.A. Denni, beserta Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Abdiyanto, SH., M.Si dan Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko Haryanto, SKM, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Oknum ASN Terancam Diperiksa Ternyata Guru dan Pegawai Kantoran

BACA JUGA:Ketua BPD Brangan Mulya Laporkan 3 Anggotanya, Buntut Gagalnya Musdesus Pembentukan Panitia Pilkades

Di Kemendagri, Bupati Mukomuko beserta rombongan berhadapan langsung dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Drs. Matheos Tan, MM, audiensi sekaligus memaparkan secara detail tentang UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman yang diusulkan menjadi desa definitif. 

‘’Ke Kemendagri, audiensi terkait penetapan UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif. Saya, pak bupati, pak Asisten Pemerintahan, juga dari Asisten Pemerintahan dan Kepala DPMD Provinsi disambut langsung oleh pak Matheos Tan. Beliau menjabat Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri,’’ kata Kadis PMD Mukomuko, Haryanto.

Dalam pertemuan ini, belum mengarah ke penerbitan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang penetapan UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif. Dikatakan Haryanto, sebelum sampai ke tahap SK, pihak Kemendagri bakal menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi UPT Lubuk Talang. 

BACA JUGA:5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP

BACA JUGA:Meriahkan HUT Kabupaten ke-20, XIV Koto Adakan Perlombaan

‘’Dari hasil audiensi ini, pihak Kemendagri akan menurunkan tim melakukan peninjauan lapangan. Kapan waktunya, nanti akan dikoordinasikan kembali ke daerah,’’ kata Haryanto. 

Sebagai pertimbangan pusat, sebelumnya Gubernur Bengkulu juga telah menerbitkan surat Nomor 410/1938/DPMD/2022 perihal Penetapan Eks UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko menjadi desa definitif pada tanggal 26 September 2022 lalu. 

Dalam surat Gubernur Bengkulu tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian dan pembahasan oleh tim kerja melalui audiensi telah disepakati bahwa eks UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif. 

Dalam surat Gubernur juga dijelaskan bahwa untuk meningkatkan status eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif harus diprakarsai oleh pemerintah pusat, mengingat eks UPT terletak di kawasan permukiman transmigrasi atau kawasan khusus sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, pasal 8 dan pasal 9.

Dengan demikian, secara persyaratan administrasi, penetapan eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif perlu ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. *

Kategori :