Desa Diminta Kebut Perdes Ternak

Jumat 10-02-2023,11:00 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : Team Radar Mukomuko

"Kalau hewan ternak kedapatan berkeliaran di fasilitas umum, dan merusak tanaman warga. Maka langsung ditangkap pemilik ternak harus membayar denda sebesar Rp 2 Juta. Itu konsekuensi Perdes tentang hewan ternak di Desa Medan Jaya," tambah Akang.*

 

Kategori :