"Kalau hewan ternak kedapatan berkeliaran di fasilitas umum, dan merusak tanaman warga. Maka langsung ditangkap pemilik ternak harus membayar denda sebesar Rp 2 Juta. Itu konsekuensi Perdes tentang hewan ternak di Desa Medan Jaya," tambah Akang.*
"Kalau hewan ternak kedapatan berkeliaran di fasilitas umum, dan merusak tanaman warga. Maka langsung ditangkap pemilik ternak harus membayar denda sebesar Rp 2 Juta. Itu konsekuensi Perdes tentang hewan ternak di Desa Medan Jaya," tambah Akang.*