MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, penyidik kejaksaan Mukomuko tengah mendalami utang obat RSUD Mukomuko yang nominalnya miliaran.
Perkara ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir tahun 2022 lalu.
Kabar terbaru, penyidik kejaksaan Mukomuko sudah mengantongi nama calon tersangka (Tsk) dari perkara yang diduga merugikan negara ratusan hingga miliaran tersebut.
Ditemui di ruangannya, Rudi Iskandar, SH, MH menyampaikan pemanggilan saksi terus dilakukan.
BACA JUGA:SDIT Nurul ‘Ilmi Tanamkan Budi Pekerti Melalui Kegiatan Pramuka
BACA JUGA:Tabligh Akbar Isra Mi’raj 1444 H di Selagan Raya Hadirkan Putra Sulung Zainuddin MZ
Targetnya pada maret nanti sudah ada titik terang, jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, maka ditetapkan tersangka.
Untuk calon tersangka, menurut kajari kemungkinan besar lebih dari satu orang.
‘’Kita sedang memeriksa saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka, kemungkinan sekitar meret. Untuk calon tersangka nanti kita sampaikan, mungkin lebih dari satu,’’ kata Kajari.
BACA JUGA:Kecamatan Lupi, Baru Satu Desa Ajukan Pencairan APBDes
Lanjutnya, segera pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko akan meminta audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Kejaksaan, nanti akan meminta BPKP mengaudit kembali pengelolaan keuangan RSUD.
Setelah hasil audit keluar, kemungkinan akan ditetapkan tersangka
‘’Awalnya sudah ada hasil audit dari BPKP mengenai pengelolaan keuangan RSUD ini. Tapi itu LHP permintaan Pemkab Mukomuko. Salah satu hasilnya terjadi utang rumah sakit sekitar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga -penyedia barang dan obat-obatan,’’ tutupnya.*