RADARMUKOMUKO.COM – Belakangan ini tengah ramai, isu penculikan anak di tengah masyarakat. Banyak orang tua yang khawatir, karena sering menerima pesan berantai soal penculikan anak.
Yang gawatnya lagi, banyak orang yang tidak mengecek kepastian dari informasi, langsung melakukan penyebaran pada orang lain. Dampaknya secara cepat informasi yang belum jelas tersebut langsung dikonsumsi masyarakat luar.
Terkait hal ini, perlu dipahami dengan baik, setiap informasi yang diterima, apalagi soal isu penculikan anak jangan langsung percaya dan jangan langsung meneruskan informasi yang diterima. Lakukan kroscek kebenarannya.
BACA JUGA:Arah Tiga Fokus Bangun Jalan
BACA JUGA:Dewan Mukomuko Tantang Pejabat Berwenang, Berhentikan PNS Langgar PP 94 Tahun 2021
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 14 Ayat 1 Peraturan KUHP. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Menyebarkan isu penculikan anak yang tidak benar terjadi, termasuk tindakan yang membuat keonaran, maka perlu berhati-hati.
Kapolres Mukomuko,
Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.
Salah satunya termasuk dengan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.
"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," papar Kapolda dikutip dari disway.id.
BACA JUGA:Tiga Rangkaian HUT Ini Belum ada Sebelumnya
BACA JUGA:Tiga Rangkaian HUT Ini Belum ada Sebelumnya
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kepala sekolah dipanggil polisi karena menyebarkan pesan berantai tentang penculikan anak.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dharma Camplong III dipanggil aparat kepolisian karena memviralkan kabar penculikan anak melalui pengakuan seorang siswa di sekolahnya.