Dewan Mukomuko Tantang Pejabat Berwenang, Berhentikan PNS Langgar PP 94 Tahun 2021

Jumat 03-02-2023,22:04 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE jengkal kemauan pejabat berwenang dalam menerapkan sanksi hingga ke tingkat pemberhentian dengan hormat terhadap PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sindiran Wisnu Hadi, politisi asal daerah pemilihan (Dapil) 3 Mukomuko tersebut, seolah-olah tidak meyakini pejabat berwenang di Kabupaten Mukomuko bakal menerapkan sanksi tegas terhadap PNS yang terbukti melanggar aturan terbaru, perubahan atas PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri tersebut. 

‘’Berani nian po, kelak idak (Apa berani, nanti tidak, red),’’ tulis Wisnu Hadi melalui pesan Whatsapp Grup Media Center Kabupaten Mukomuko, Jum’at, 3 Januari 2023, malam.

BACA JUGA:BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Masuk Sekolah

Penegakan disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Apabila PNS meninggalkan tugas kerja alias bolos kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut dapat diberi sanksi hingga diberhentikan dengan hormat. 

Dalam aturan tersebut, juga terdapat tiga sanksi yang dapat diterapkan kepada PNS yang melanggar disiplin.

Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Sanksi ringan terhadap pelanggar disiplin PNS, dapat diberikan sanksi teguran lisan, tulisan hingga membuat surat pernyataan tidak puas. 

Sanksi ringan berupa teguran lisan diberikan oleh atasan langsung, dalam hal ini pimpinan OPD yang bersangkutan. Adapun sanksi teguran lisan ini kepada yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa keterangan 3 hari berturut-turut.

Kemudian, bagi PNS yang meninggalkan tugas tanpa keterangan 4 sampai 6 hari secara berturut-turut, dapat diberikan sanksi teguran tertulis.

Apabila tetap diindahkan, yang bersangkutan tetap tidak disiplin, hingga di hari ke 10 pejabat yang bersangkutan bisa membuat surat pernyataan tidak puas dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Mukomuko melalui BKPSDM untuk diproses. 

PNS yang melanggar dapat diberi sanksi sedang. Untuk sanksi sedang ini, ketentuannya mulai dari pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan hingga pemotongan tunjangan 25 persen sampai dengan masa satu tahun. 

Untuk penerapan sanksi berat, dapat diberlakukan penurunan jabatan ke tingkat paling rendah selama satu tahun, kemudian pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

BACA JUGA:Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

Kategori :