Dinas PUPR Mukomuko Usulkan SOTK Baru, Ini Tugasnya

Senin 30-01-2023,21:05 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seiring dengan proses penambahan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, dikabarkan juga mengusulkan penambahan bidang baru pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dinas.

SOTK baru dimaksud, Bidang Jasa Konstruksi. Bidang ini mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian tugas kepala dinas. Mulai dari perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen jasa konstruksi serta pengawasan jasa konstruksi. 

BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Satpam ke-42, Kamtibmas Makin Tinggi

BACA JUGA:Pemkab Fasilitasi Pembangunan Rumah Dinas Kejari Mukomuko

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah, ST., MT mengungkapkan, usulan penambahan Bidang Jasa Konstruksi ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang jasa konstruksi. 

‘’Dasar usulan ini, mencermati Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,’’ kata Apriansyah di Mukomuko, Senin, 30 Januari 2023.

Bidang Jasa Konstruksi akan memberikan layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang berhubungan dengan jasa konstruksi. Mulai dari pengkajian, perencanaan, rancangan kegiatan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi atau bangunan.

‘’Jadi, pelayanan pada bidang ini mulai dari pengkajian sebuah kegiatan, perencanaan, penyiapan dokumen lelang,’’ ujar Apriansyah. 

Usulan pembentukan Bidang Jasa Konstruksi akan lebih meringankan beban kerja bidang lainnya di bawah naungan Dinas PUPR. Disampaikan Apriansyah, ketika bidang ini terbentuk dan telah menjalani tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya), bidang teknis lainnya tinggal berkontrak dan melaksanakan pekerjaan. 

BACA JUGA:Kunker ke Mukomuko, Kajati Bengkulu Tekankan Sinergitas dan Core Value ASN

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Resmikan Gudang BB Kejari Mukomuko

‘’Bidang Jasa Konstruksi ini akan berproses hingga ke tahap lelang. Bidang teknis lainnya tinggal berkontrak dan melaksanakan pekerjaan,’’ ujarnya.  

Selain pengkajian, perencanaan dan pengawasan pekerjaan jasa konstruksi, Bidang Jasa Konstruksi juga akan melakukan pendataan terhadap asosiasi jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dalam manajemen dan pendataan ini, juga memuat data base perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. 

‘’Melalui bidang ini, semua informasi berkaitan dengan perusahaan jasa konstruksi, termasuk dukungan SKT, SKH dan K3 akan terhimpun dan dapat diketahui dengan mudah. Artinya, melalui bidang ini dapat membantu tugas pelayanan dalam proses kegiatan bidang jasa konstruksi di Kabupaten Mukomuko,’’ demikian Apriansyah. *

Kategori :