RADARMUKOMUKO.COM – Jabatan kepala desa akan tetap 6 tahun dan bisa nyambung hingga 3 periode. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya peluang tuntutan kades yang menggelar aksi demo meminta jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun bakal mentah.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menanggapi permintaan perangkat desa yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa.
‘’Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,’’ kaya Jokowi.
BACA JUGA:APDESI Mukomuko Satu Komando, Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Penjelasannya
Namun soal aksi demo kades di gedung DPR RI, Jokowi tetap mempersilakan para kades untuk menyuarakan aspirasi mereka.
‘’’Iya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,’’ paparnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar juga sebelumnya mengatakan, gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Menurutnya, hal ini karena pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
‘’Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,’’ ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(jar/Dis)