Berkas yang sudah masuk DPMD, dilakukan verifikasi. Selanjutnya diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dan terakhir ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setiap tahapan butuh proses dan waktu. Bagi desa yang sudah pengajuan, tinggal menunggu informasi lebih lanjut.
‘’Bagi yang sudah pengajuan, tunggu informasi lebih lanjut dari BKD. Bagi yang belum, segeralah,’’ demikian Eka.*