Daftar Merk Motor dan Mobil yang Dilarang Minum BBM Pertalite RON 90

Minggu 22-01-2023,18:10 WIB
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah makin memperketat penggunaan Pertalite RON 90. Ada beberapa jenis merk motor dan mobil yang tidak diboleh lagi memakai pertalite kedepannya.

Kementerian ESDM akan segera mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi.

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan  mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite. 

BACA JUGA:Dibatasi, Ini Caranya Tambah Kuota BBM Subsidi 20 Liter Menjadi 60 Liter Perhari

BACA JUGA:Dua SPBU di Mukomuko Layani Pengisian BBM Nelayan, Kuota Terbatas

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dikutip dari Disway.id.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Pembatasan BBM Subsidi Sesuai Kapasitas Mesin. Selain ketentuan tersebut, Pertamina juga akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi untuk mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas.

Belum lama ini BPH Migas telah mengumumkan bahwa kuota Pertalite akan ditambah hingga 2,6 juta KL untuk tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Informasi Terkini, Warga Bisa Dapatkan BBM Subsidi 80 Liter per Hari, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Cek Harga BBM Pertamina Terbaru per 13 Januari 2023 untuk Wliayah Sumatera

Alasannya karena kebutuhan Pertalite di tengah masyarakat diprediksi akan meningkat, kendati harga BBM non subsidi hanya berselisih hingga Rp 2.500 per liter. 

Berikut Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Memakai Pertalite:

Honda

Kategori :