RADARMUKOMUKO.COM – Berdasarkan usulan dari Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui penunjukan Sekda definitif Mukomuko dilakukan secara langsung, tanpa harus melalui mekanisme lelang jabatan tinggi pratama.
Persetujuan KASN ini, tertuang dalam surat rekomendasi Nomor B-144/JP.00.01/01/2023, terkait pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.Alasannya sesuai surat bupati, karena sekda sebelumnya yang meninggal dunia karena kecelakaan, menjabat belum sapai satu tahun.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar SMAN 13 Mukomuko Karena Hal Sepele, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Bupati dan Investor Mantapkan Lokasi Pelabuhan CPO Mukomuko, Ini Lokasinya
Dalam surat KASN ini, ada dua nama yang direkomendasikan sesuai dengan hasil lelang jabatan sekda pada 2022 lalu.
Dua nama tersebut, masing-masingnya, Dr. Abdianto, SH, M.Si saat ini menjabat Asisten I dan juga penjabat Sekda. Kedua Apriansyah, ST, MT kepala Dinas Pertanian dan juga Plt Kadis PUPR.
Sekitar 12 Januari 2023 lalu, bupati menyampaikan surat permohonan untuk melantik Sekda definitif yang baru kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada surat ini dilampirkan rekomendasi dari KASN Nomor B-144/JP.00.01/01/2023, terkait pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Informasi terbaru, kabarnya Gubernur Bengkulu sudah menyetujui usulan dari Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Adapun calon sekda yang direkomendasikan untuk melanjutkan tugas sekda sebelumnya adalah Dr. Abdiyanto, SH, M.Si.
Diminta tanggapannya, Abdianto mengaku surat usulan bupati sudah ditanda-tangani. Di mana dalam persetujuan ini, gubernur sudah merestui bupati melantik Sekda definitif.
Saat disinggung, soal kabar namanya sebagai sekda Mukomuko yang baru, sekda tidak membantah.
“Insyaallah, semoga semua bisa berjalan lancar,” kata Abdianto.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya
BACA JUGA:Kontrak Honor Daerah Diperpanjang, Tapi Tidak Semua, Ini Penjelasannya
Untuk Diketahui sebelumnya, surat rekomendasi Nomor B-144/JP.00.01/01/2023, terkait pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Surat ini merupakan jawaban dari surat Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA tertanggal 2 Januari 2023, Nomor 800/8/E.3/I/2023 terkait permohonan rekomendasi pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Adapun alasan bupati menyurati KASN untuk pengangkatan Sekda definitif tanpa harus melalui lelang jabatan, dikarenakan beberapa hal.