Artinya, penggunaan DD ini bukan hanya kehendak desa saja. Tetapi tetap ada musyawarah dan mufakat. Pembangunan fisik yang dianggap urgen tetap jadi prioritas. Seperti pembangunan rabat beton 288 meter terseut.
"Ya, untuk penggunaan DD tetap sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Dan sesuai pula dengan kewenangan desa,"tutupnya.*