RADARMUKOMUKO.COM - Kabupaten Mukomuko sudah memegang predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Penghargaan tersebut diraih setelah 98,50 persen penduduk Mukomuko terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk mempertahankan UHC, maka pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup guna membiayai jaminan kesehatan masyarakat tergolong kurang mampu.
Faktanya pada tahun ini anggaran Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk membiayai UHC hanya tersedia Rp 2,5 miliar, sementara kebutuhan rillnya mencapai Rp 9 miliar setahun.
BACA JUGA:Desa dan Perusahaan Disarankan Dukung UHC
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo,M.kes mengakui, pada APBD murni 2023, anggaran jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) baru tersedia Rp 2,5 miliar.
Jumlah ini masih kurang dari kebutuhan yang mencapai Rp 9 miliar lebih dalam setahun. Tapi sudah ada perjanjian bahwa anggaran Rp 9 miliar akan dipenuhi pemerintah daerah, tambahnya akan masuk di APBD perubahan nanti.
‘’Rp 2,5 miliar ini dana Jamkesda yang baru tersedia, nanti akan ditambah, karena sudah ada kesepakatan bersama, untuk memenuhi kebutuhan Rp 9 miliar lebih kurang. Nanti anggarkan di APBD Perubahan 2023,’’ kata Bustam.
Lanjutnya, Jamkesda ini pengelolaannya kerjasama dengan BPJS dalam bentuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Hingga saat ini total warga Kabupaten Mukomuko yang sudah menjadi peserta BPJS 98,50 persen. Atas dasar itu Mukomuko mendapat predikat UHC. Untuk mempertahankan UHC ini, maka jumlah warga yang menjadi peserta BPJS harus terus dipertahankan dan diupayakan naik.
BACA JUGA:Launching UHC di Mukomuko Istimewa
Jika sempat jaminan kesehatan warga miskin yang dibiayai pemda terputus, maka otomatis berdampak pada UHC.
‘’Kalau dana tidak cukup, jaminan kesehatan warga miskin terputus, maka predikat UHC juga otomatis hilang. Maka dana sesuai kebutuhan harus disediakan,’’ tegasnya.
Keuntungan predikat UHC bagi daerah dan masyarakat adalah kemudahan dalam proses mendapat layanan kesehatan yang dibiayai.
Bagi warga Mukomuko yang belum memiliki BPJS, sekarang bisa langsung daftar dan akan langsung aktif, itulah salah satu bentuk daerah UHC.
‘’Kalau sebelumnya, kita daftar BPJS sekarang, aktifnya 14 hari lagi. Sekarang tidak, dengan predikat UHC, hari ini daftar dan jam itu juga langsung aktif,’’ tutupnya.*