Deddy balik menyerang KPI dengan mengutip peraturan KPI tentang mengundang anak di bawah umur ke suatu program acara.
Deddy menyebutkan pasal 29 peraturan KPI yang menjelaskan jika lembaga penyiaran tak boleh mewawancarai anak-anak di bawah 18 tahun.
BACA JUGA:Baznas Mukomuko Santuni 304 Anak Yatim dan Lansia
BACA JUGA:Poli Anak RSUD Mukomuko Tidak Update, BPJS Puskesmas Boleh Rujuk ke RS Lain
“Merujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka," kata Deddy.
Hal inilah yang membuat dirinya gemas dengan keberadaan KPI, dan tidak mematuhi peraturannya sendiri.*