1 Juta Kuota, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka

Selasa 17-01-2023,13:40 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Team Radar Mukomuko

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 

 

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

 

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

 

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

 

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

 

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

BACA JUGA:1.335 Pasangan Menikah Sepanjang 2022, Terbanyak di Daerah Ini, Lihat Data Lengkapnya

BACA JUGA:Waktu Sholat Kabupaten Mukomuko Beserta Niat dan Bacaannya, Hari Ini Selasa, 17 Januari 2023

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

Kategori :