Pemerintah Pusat Segera re-Akreditasi Puskesmas, Ini Ancamannya

Senin 16-01-2023,17:32 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah pusat segera melaksanakan re-akreditasi terhadap Puskesmas-Puskesmas yang telah berstatus terakreditasi di setiap daerah. Re-akreditasi ini, risiko bagi Puskesmas yang kinerjanya rendah, status akreditasi Puskesmas terancam dicabut. 

Program re-akreditasi ini merupakan bagian dari cara pemerintah dalam mengevaluasi kembali Puskesmas yang telah menyandang status terakreditasi.  Tujuannya, untuk memberikan penilaian terhadap Puskesmas terakreditasi agar tidak mengalami sindrom (jalan di tempat). 

BACA JUGA:Kebijakan PPKM Dicabut, Daerah Tetap Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Guna re-akreditasi ini, memastikan kembali Puskesmas yang telah terakreditasi di masing-masing daerah dapat terus berproses, menanamkan prinsip peningkatan mutu secara berkesinambungan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM kepada radarmukomuko.com, Senin, 16 Januari 2023. Ia mengungkapkan, khusus untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, tahun 2023 ini bakal dilaksanakan re-akreditasi terhadap 17 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan. 

Untuk pelaksanaan re-akreditasi Puskesmas, di samping dana pusat, pemerintah daerah juga telah mengalokasi akan untuk kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Wow! Di Talang Buai Ada Wisata, Sangat Menawan Cocok Untuk Instagramable  

 ‘’Alhamdulillah, 17 Puskesmas di Kabupaten Mukomuko siap untuk melaksanakan re-akreditasi tahun ini. Menyokong kegiatan itu, daerah juga telah menyiapkan sejumlah anggaran,’’ kata Bustam Bustomo. 

Re-akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dikatakan Bustam, proses penilaian kewenangan penuh tim, sementara daerah hanya diminta untuk memfasilitasi segala sesuatu dalam membantu tugas saat penilaian berlangsung. 

‘’Untuk waktu dan tanggal pelaksanaan, kita di daerah menunggu jadwal dari pusat. Kita di daerah hanya mempersiapkan Puskesmas, syarat dan administrasi dan lain-lain,’’ ujar Bustam Bustomo. 

BACA JUGA:Dua SPBU di Mukomuko Layani Pengisian BBM Nelayan, Kuota Terbatas

Dalam proses akreditasi ini, pihak dinas diberi kewenangan untuk membimbing, memantau pelaksanaan dan dapat memastikan semua proses dapat berlangsung lancar. 

‘’Re-akreditasi ini proses menilai kembali. Ada progres atau tidak dari mutu dan pelayanan Puskesmas sejak menyandang status akreditasi. Bisa jadi, jika dari hasil penilaian nanti mundur, bisa-bisa Puskesmas yang bersangkutan tidak lagi terakreditasi,’’ terangnya. 

Dengan demikian, jelang proses re-akreditasi ini, pihaknya mengimbau kepada masing-masing Puskesmas untuk mengedepankan tertib administrasi dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 

‘’Kalau lah tidak ada peningkatan, harapan kita minimal sama dengan yang sebelumnya,’’ demikian Bustam Bustomo. *

Kategori :