LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM – Kesempatan emas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang jika ingin bergabung menjadi anggota Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa.
Pasalnya Panwaslu Kecamatan Lubuk Pinang sudah mulai melakukan sosialisasi jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas untuk anggota Panwaslu tingkat desa.
Sesuai dengan selebaran yang di tempelkan di setiap kantor desa, bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada tanggal 14 – 19 Januari.
BACA JUGA:Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya
‘’Pendaftaran dibuka selama enam hari. Bagi warga yang minat menjadi Panwaslu Desa, bias ambil formulir pendaftarannya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Dusun Jarang Desa Arah Tiga,’’ ujar Riski Parinda, Ketua Panwaslu Lecamatan Lubuk Pinang.
Lanjutnya, untuk pendaftaran Panwaslu Desa ini tidak di pungut biaya atau gratis.
Untuk persyaratannya, kata Riski, harus berwarga negara Indonesia, usia minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan KTP.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Inilah Game Penghasil Uang Tahun 2023
Pendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak menjadi partai politi dan perseyaratan lainnya.
Untuk mengetahui persyaratannya lebih lanjut, sampai Riski, masyarakat bisa download scan barcode dan link Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu.
‘’Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja persyaratannya masyarakat bias datang ke secretariat maupun di link Bawaslu. Jumlah Panwaslu yang akan kira rekrut hanya 7 orang, masing-masing desa satu orang anggota Panwaslu,’’ tutup Riski.*