KASN Beri Keistimewaan, Pengangkatan Sekda Mukomuko Tak Perlu Dilelang, Ini Alasannya

Rabu 11-01-2023,09:04 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sesuai dengan ketentuan berlaku , bahwa untuk pengangkatan atau pengisian jabatan eselon II yang kosong harus melalui mekanisme lelang. Namun kali ini, ada keistimewaan khusus diberikan kepada Bupati Mukomuko. Di mana Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi kewenangan kepada bupati untuk mengangkat sekda depenitif yang baru, secara langsung.

Mandat istimewa KASN ini berupa Surat rekomendasi Nomor B-144/JP.00.01/01/2023, terkait pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Ribuan Warga Belum Urus Data Kependudukan, Di sini Paling Banyak

Keluarnya keputusan KASN sendiri, merupakan jawaban dari surat Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA tertanggal 2 Januari 2023, Nomor 800/8/E.3/I/2023 terkait permohonan rekomendasi pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Adapun alasan bupati menyurati KASN untuk pengangkatan Sekda depenitif tanpa harus melalui lelang jabatan, dikarenakan beberapa hal.

Pertama, karena sekda depenitif yang lama Yandaryat Priendiana selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 821.22 – 561 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 dan dilantik pada Tanggal 9 September 2022

BACA JUGA:Pengakuan Juru Kunci Makam Daeng Maleini, Pernah jadi Nama Bandara Mukomuko

Kedua, bahwa pada Tanggal 18 Desember 2022 Sdr. Drs Yandaryat Priendiana meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko (baru menjabat 3 (tiga) bulan).

Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Panitia Uji Kompetensi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 800/5/PANSELUKOM/VIII/2022 Tanggal 10 Agustus 2022 Hal Laporan Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Panitia Uji Kompetensi merekomendasikan 3 (tiga) orang Peserta yang memperoleh nilai terbaik sebagai Calon JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.

Maka berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk mengisi kekosongan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, dengan ini Bupati Mukomuko mengajukan permohonan kepada KASN untuk merekomendasikan pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah untuk menggantikan Sdr. Yandaryat Priendiana.

BACA JUGA:Viral, KPK Tangkap Gubernur Papua, Begini Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Surat bupati ini mendapat jawaban dari KASN. Di mana dalam keputusannya disebutkan, berkenaan dengan beberapa kondisi sebagaimana disebutkan di atas, maka KASN menyetujui usulan Saudara untuk mengangkat pejabat pengganti untuk JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dengan dari hasil uji kompetensi sebagaimana Surat KASN Nomor: B-2977/JP.00.01/08/2022.

KASN juga menyarankan agar usulan pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dari hasil uji kompetensi dimaksud dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Bengkulu sebelum dilakukan pengangkatan/pelantikan.*

Kategori :