Aturan penggunaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), dinamis dan terus mengalami perbaikan.
"Pemerintahan desa tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dari masyarakat, tokoh adat, tokoh kaum, pemuda, dan semuanya. Seluruh lembaga yang ada harus bersinergi," papar Haryanto.
Kearifan lokal perlu dikaji kembali. Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Lepas Penat Kerja Tahun 2022, Kecamatan Lubuk Pinang Jalan-Jalan Ke Sumbar
Termasuk di dalamnya, terkait pergantian perangkat desa. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pergantian perangkat desa.
Dikatakan Haryanto, untuk mengganti perangkat desa, perlu dipertimbangkan kemampuan SDM dan aturan yang ada.
BACA JUGA:Keren! Modal Segini Desa Air Berau Sukses Budidaya Ayam Petelur Hasilnya Bikin Melongo
"Pemeriksaan Inspektorat biasanya setahun kemudian. Akan timbul kendala, jika perangkat desa yang akan diperiksa sudah diganti," tambah Haryanto.
Pergantian perangkat bisa berpengaruh terhadap kemajuan desa. Kemajuan desa bisa diukur dengan tipe desa.
Ketika tipe desa mengalami kenaikan, maka desa mengalami kemajuan. Sebaliknya, jika status desa tidak berubah dari tahun ke tahun, itu tanda desa tidak maju.
"Status desa tertinggi adalah desa mandiri. Pencairan APBDes, hanya dua kali," demikian Haryanto.*