‘’Lokasi wisata ini merupakan cagar alam yang dilindungi. Wisata ini dikelola secara mandiri oleh warga, bukan oleh pemerintah daerah,’’ katanya.
Keberadaan wisata di cagar alam tersebut sudah diberitahukan, pengelola maupun pengunjung dilarang keras melakukan perusakan terhadap ekosistem yang ada di dalamnya.
BACA JUGA:Potongan Harga TBS Petani Bikin Geleng-Geleng, Begini Rinciannya
Sebetulnya selain empat wisata ini, juga ada objek wisata Teluk Bakung, di bagian perbatasan dengan Muara Teramang, masuk cagar alam.
Terus pantai Sinar Laut merupakan Taman wisata alam yang diusulkan untuk menjadi kawasan Konservasi Penyu.
BACA JUGA:Warga Lebih Memilih Bepergian ke Sumbar, Alasannya Bikin Perut Sakit
‘’Ada yang masuk taman wisata alam dan ada yang cagar alam. Kawasan ini sebetulnya sudah diusulkan turun status, sehingga bisa dikelola sebagai lokasi wisata,’’ tuturnya.
Masih dijelaskannya, Mukomuko memiliki banyak objek wisata, salah satu yang menjadi unggulan adalah danau Nibung. Walau beberapa kawasan wisata ini bukan cagar alam, namun tetap saja, dilarang melakukan perusakan. Pengunjung harus menjaga keasrian lokasi wisata dan juga fasilitas yang sudah dibuat.
‘’Sama-sama kita jaga dan pelihara, supaya wisata di Mukomuko semakin baik,’’ tutupnya.(jar)