SUNGAI RUMBAI, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai, resmikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Peresmian lahan TPU itu, dilaksanakan dengan mengadakan tasyakuran bersama.
BACA JUGA:Pendaftaran ASN PPPK Segera Dibuka, Guru Agama dan Jurusan Ini Diutamakan
Dimana lahan tersebut merupakan hibah dari warga desa setempat.
Yaitu hibah dari keluarga Bapak Suwaji dan Ibu Mas Eli. Dengan luas lahan yang dihibahkan yaitu di 5000 meter.
BACA JUGA:Update Harga Elpiji 3 Kilogram 2023, Segini Harga Tertinggi di Mukomuko
Dalam kegiatan peresmian dan tasyakuran bersama itu, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sungai Rumbai, Danramil, dan masyarakat Desa Banjar Sari.
Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Muh. Sopyan mengatakan, saat ini Desa Banjar Sari sudah memiliki TPU sendiri.
BACA JUGA:Bertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru
Selama ini warga Banjar Sari dimakamkan di TPU trans 1F yang lokasinya berada di wilayah Desa Mekar Sari. Sekarang Desa Banjar Sari sudah memiliki TPU sendiri.
"Sekarang lahan TPU dengan surat keterangan hibah Nomor 593/05/1706152009 XII 2022 tersebut sudah kita resmikan.
BACA JUGA:Perekonomian Mayoritas Masyarakat, Ketergantungan Kepada Sawit
Peresmian lahan TPU itu dilaksanakan dengan cara tasyakuran dan doa bersama," kata Muh Sopyan kemarin.
Dijelaskan Muh. Sopyan, pihaknya dari Pemdes mewakili masyarakat Desa Banjar Sari, mengucapkan terimakasih kepada keluarga yang sudah menghibahkan lahan 5000 meter untuk TPU Desa Banjar Sari.
BACA JUGA:Warga Lebih Memilih Bepergian ke Sumbar, Alasannya Bikin Perut Sakit