Semetara Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarudin, SE mengatakan, saat ini pihaknya dari Pemdes dan BPD sudah membentuk Peraturan Desa (Perdes) Nomor 09 tahun 2022 tentang sampah.
BACA JUGA:Pipa PDAM Tersumbat, Penyaluran Air ke Ribuan Pelanggan Stop Total
Jadi, kedepan masyarakat dilarang buang sampah di fasilitas umum, selokan, sungai dan di kawasan pasar.
"Mulai sekarang ini masyarakat tinggal menaruh sampah di depan rumah. Kita siap untuk menjemput.
Syaratnya harus kerjasama dengan BUMDes dulu.
Untuk sementara ini desa yang sudah kerjasama yaitu Desa Sibak, Medan Jaya dan Desa Pulai Payung," tutupnya.(ide)