Baik itu untuk kegiatan maupun untuk Siltap perangkat desa dan Kades. "Kalau masih ada desa yang belum selesai menyusun APBDes tanggal 15 Januari.
Yang jelas penilaian kinerja desa kurang, dan pelaksanaan kegiatan juga belum bisa jalan termasuk gaji dan kegiatan lain sebagainya," ucapnya.
BACA JUGA:Air Bikuk Tetapkan 23 KPM BLT-DD 2023
Ditambahkannya, Dinas PMD melalui kecamatan terus mengimbau Pemdes yang belum selesai menyusun berkas APBDes ini.
Mereka harap masing-masing desa tetap melakukan percepatan. Jangan sampai tanggal 15 Januari nanti masih ada desa yang menuntaskan APBDes.
Karena banyak kegiatan di tahun 2023 ini yang harus direalisasikan. "Kalau APBDes cepat ditetapkan. Kegiatan dan pembayaran gaji perangkat bisa dilakukan lebih awal dan lebih cepat," tutupnya.(ide)