Pemilu Serentak 2024
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Persiapan menghadapi pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menggelar uji publik terkait dengan usulan penyusunan Daerah pemilihan (Dapil). Dari kegiatan ini berbagai usulan dan pendapat bermunculan, sehingga Dapil pemilu 2024 untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko berpeluang dirombak. Namun perombakan belum mengarah pada penambahan jumlah Dapil, tapi lebih pada perubahan wilayah. Sebab dengan masih tetapnya jumlah kursi DPRD, penambahan jumlah dapil belum diapik KPU RI.
Adapun rancangan Dapil yang disusun oleh KPU Mukomuko masih merujuk pada Pemilu 2019 lalu, yakni 3 Dapil, dengan rincian; Dapil 1 meliputi Kecamatan Lubuk Pinang, Kita Mukomuko, XIV Koto, V Koto, dan Air Manjuto. Dapil 1 tersebut memiliki jumlah penduduk sebanyak 67.660 jiwa dengan rancangan alokasi 9 kursi dewa. Kemudian, Dapil 2 meliputi Teras Terunjam, Teramang Jaya, Selagan Raya, Penarik, dan Air Dikit. Jumlah jiwa pada Dapil 2 ini sebanyak 63.292 jiwa dengan rencana alokasi 8 kursi dewan. Lalu, Dapil 3 meliputi Kecamatan Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Jumlah penduduk sebanyak 62.202 jiwa dengan rencana alokasi 8 kursi dewan.
‘’Jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko masih terdata sebanyak 193.154 jiwa. Dengan demikian, alokasi kursi DPRD Mukomuko masih 25 dewan. Kami sudah merancang 3 skema untuk Dapil Mukomuko ini. Formasi 5 Dapil, formasi 4 Dapil, dan formasi lama 3 Dapil. Untuk formasi 5 dan 4 Dapil masih belum diterima KPU RI lantaran belum sesuai dengan 7 prinsip penetapan Dapil yang diatur P-KPU,’’ kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad.
Sementara itu, Komisioner KPU Mukomuko, Dedi Desponsori selaku Divisi Teknis yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, ada 7 prinsip dalam menentukan Dapil pemilihan legislatif yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.
‘’Atas pertimbangan itu, yang paling memungkinkan untuk skema Dapil di Mukomuko yakni 3 Dapil. Sama dengan Dapil pada Pemilu sebelumnya,’’ papar Dedi.
Rancangan Dapil yang dirumuskan KPU Mukomuko ini mendapat beragam tanggapan dari para undangan yang terdiri dari Partai Politik (Parpol), Pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan media massa. Sejumlah Parpol masih sepakat dengan rancangan Dapil yang telah disusun oleh KPU Mukomuko. Sementara, perwakilan pemerintah yakni Kadis Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP berharap pada Pemilu Serentak 2024 Mukomuko bisa menjadi 5 Dapil. Asal bisa selaras dengan 7 prinsip dalam peraturan. Sementara, perwakilan Media Massa, yakni Seno Agritinus Malvin yang merupakan wartawan Radar Bengkulu ini mengusulkan ada pergeseran 1 kecamatan. Yakni Kecamatan Teras Terunjam dimasukan dalam Dapil 1 dengan alokasi kursi Dapil 1 menjadi 10 kursi.(jar)