Kerja Ekstra Rampungkan APBDes

Kamis 08-12-2022,10:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko

Camat: Kita Siap Lembur Evaluasi APBDes

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diminta kerja ekstra. Merampungkan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 tepat waktu. Mulai tanggal 26 hingga 30 Desember mendatang, desa harus register APBDes di bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Oleh karena itu, dalam bulan ini perangkat desa harus lembur menuntaskan berkas RKPDes, RAPBDes dan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2023. Sesuai dengan instruksi bapak Bupati Mukomuko dalam Rakor tempo hari, masing-masing desa harus melakukan percepatan penyusunan APBDes TA 2023. 

Pelaksana Tugas (PLT) Camat Ipuh, Buyung Andri, S.Sos dalam Rakor bersama Kades se Kecamatan Ipuh kemarin menegaskan, bulan Desember ini tinggal menghitung hari. Mulai sekarang masing-masing desa harus mengebut penyusunan APBDes. Kalau bisa dalam bulan ini, perangkat desa harus lembur menyelesaikan penyusunan APBDes. "Tanggal 26 sampai 30 Desember desa harus menyampaikan berkas APBDes ke bagian hukum untuk diregister. Waktu kita tidak lama hanya tinggal beberapa hari lagi. Mau tidak mau desa harus melakukan percepatan. Kita dari kecamatan akan terus monitor, dan mendorong 16 desa di wilayah kecamatan Ipuh menyelesaikan APBDes tepat waktu," tegasnya.

Lanjutnya, dalam penyusunan APBDes ini, masing-masing desa harus melihat regulasi dan prioritas penggunaan DD TA 2023. Bagi desa yang sudah selesai menyusun berkas APBDes, diharapkan segera menyampaikan ke kecamatan untuk mengevaluasi. Pihaknya dari kecamatan siap kapan pun desa siap. Baik dihari kerja maupun di hari libur. "Kapan desa mau evaluasi berkas APBDes kita dari kecamatan stand by. Baik siang hari maupun di malam hari kita siap. Bahkan dihari libur kita juga siap. Kita dalam bulan ini harus lembur kejar kerja dengan ekstra untuk mengejar target penyelesaian penyusunan APBDes 2023," sampainya.

Pendamping Desa (PD) Kecamatan Ipuh, Ali Syahbana menambahkan, dalam waktu yang singkat ini desa harus menyelesaikan tugas dokumen. Yaitu, Rencana Kerja Pemerintah Des (RKPDes) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023. Bagi desa yang belum melaksanakan musyawarah RKPDes saat ini. Diharapkan segera, kalau tida bisa siang, musyawarah bisa dilaksanakan malam hari. "Dalam bulan ini perangkat desa harus lembur menyelesaikan APBDes. Kalau bisa Sabtu dan Minggu perangkat desa tetap masuk. Sehingga penyusunan APBDes ini bisa selesai tepat waktu. Dan sesuai dengan target," harapnya.(ide)

Kategori :