MUKOMUKO. RADARMUKOMUKO.COM – Tidak ada alasan lagi, masyarakat terkendala berobat karena tidak ada biaya, atau belum terdaftar sebagai peserta KIS BPJS. Mulai sekarang berobat bagi warga kurang mampu cukup menggunakan KTP saja. Caranya datangi petugas fasilitas kesehatan dan serahkan nomor NIK atau KTP. Selanjutnya petugas akan mendaftarkan sebagai peserta BPJS gratis yang biayai Pemda.
Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH,M.Si mengatakan tak perlu takut lagi soal biaya berobat meski belum mengantongi kartu BPJS. Warga cukup memberikan KTP atau menyodorkan NIK kepada petugas di fasilitas kesehatan, biaya berobat bisa langsung gratis.
‘’Datang saja ke Puskesmas atau rumah sakit, serahkan KTP atau NIK ke petugas, nanti petugas yang urus. Berobat bisa gratis,’’ katanya.
Lanjutnya, ini keuntungan daerah Mukomuko yang sudah berstatus UHC. Aktifasi kepesertaan BPJS yang bantuan pemerintah daerah bisa langsung aktif dan dapat digunakan untuk berobat. Kartu BPJS akan langsung aktif, tidak perlu lagi menunggu 2 minggu atau sekian haro.
‘’Pemkab menyediakan anggran Jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Anggran inilah yang akan membiayai iuran BPJS warga kurang mampu. Kemudian, kepesertaan BPJS bantuan pemerintah daerah ini bisa langsung aktif,’’ paparnya.
Abdiyanto menambahkan, ia mengimbau kepada kepada warga Mukomuko yang mampu secara ekonomi agar segera mengurus kepesertaan BPJS kesehatan. BPJS ini penting dimiliki semua warga agar biaya kesehatan dapat terjamin.
‘’Bagi warga mampu, kami mengimbau agar menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri. BPJS ini sebagai proteksi, kalau kita sakit, biaya bisa dijamin oleh BPJS,’’ tutupnya.(jar)