MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Jika tidak ada aral melintang. Bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2022 mendatang, Polres Mukomuko bakal menggelar launching pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik. Launching perdana ETLE Mobile oleh Satlantas Polres Mukomuko dilaksanakan di lapangan Pemda Mukomuko.
‘’Jadi ke depan, masyarakat atau pengendara yang melanggar lalu lintas terutama pengguna kendaraan roda 2 yang melawan arus, tidak menggunakan helm dan pelanggaran lainya siap-siap mendapat surat tilang secara delivery,’’ Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.IK,.MH melalui KBO Lantas Polres Mukomuko Ipda Dedi Napitupulu.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2022, Polisi Tilang 42 Pengemudi Gara-Gara Ini
Prosedur ETLE Mobile, petugas kepolisian hanya memfoto pelanggar melalui hand phone, tanpa memberhentikan pelanggar dan melakukan penyitaan baik pada SIM,STNK atau kendaraan yang sedang dikendarai. Pengendara sudah terkena pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya pihak kepolisian akan menyerahkan hasil jepret tersebut ke pihak operator ETLE lalu data pelanggaran akan teridentifikasi oleh elektronik registrasi dan Identifikasi(ERI). Dari data ERI, pemilik kendaraan dan alamat pengendara dapat diketahui.
Sehingga akan mempermudah petugas kepolisian menyerahkan surat ETLE Mobile secara delivery atau antar alamat. Dalam surat ETLE juga tertulis semua jumlah denda tilang yang harus dibayar oleh pelanggar melalui briva. Prosedur ini akan berlanjut dengan ke Pengadilan Negeri(PN) Mukomuko kelebihan denda juga bisa di ambil di Pengadilan Negeri Mukomuko. Jika pelanggar tidak mengkonfirmasikan surat ETLE Mobile selama 15 hari maka STNK kendaraan akan di blokir oleh pihak Samsat Bengkulu.
BACA JUGA:Ditinjau Kapolres, Kapolsek Pasang Garis Police Line
‘’ETLE MOBILE di luncurkan oleh Polri untuk meniadakan tindakan penilangan secara manual. ETLE MOBILE telah diberlakukan sejak 1 November 2022 lalu. Namun untuk Kabupaten Mukomuko ETLE MOBILE akan diterapkan pada 10 November mendatang,’’ imbuhnya KBO Lantas.
Dikatakannya, ETLE MOBILE atau tilang elektronik bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Terutama pengendara lawan arus, tindak curanmor dan angka Laka lantas. Saat penerapan kita juga undang semua tokoh masyarakat dan unsur terkait untuk sama-sama mendukung ETLE Mobile.
Dalam penerapan ETLE MOBILE pihak kepolisian juga harus memperhatikan beberapa hal terutama lampu traffic light. Yang terletak dipertigaan dekat SPBU Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Karena lampu tersebut semuanya dalam kondisi error. Bahkan tak sedikit pengendara roda 2 maupun roda empat nyaris bertabrakan. Diduga semua lampu traffic Light berwarna sama di pertigaan persimpangan tersebut. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui mekanisme ETLE Mobile.(njw)