Tak Terima Ditangkap Polisi, Tsk Narkotika Praperadilan

Selasa 01-11-2022,14:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM – Entah apa persoalannya, kabar mengejutkan datang dari salah seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dimana ia menggugat pihak Polres Mukomuko, yaity Kasatres Narkoba, Iptu. M. Amin Wayan, SH. Alasannya ia tidak terima, atas penangkapan terhadap dirinya, penahanan hingga penetapan status tersangka.

Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH membenarkan kabar adanya gugatan praperadilan tersebut. 

‘’Dimana gugatan didaftarkan ke PN Mukomuko di 25 Oktober 2022. Prihalnya, sah atau tidaknya penangkapan saudara Ebick Hasbullah. Dengan nomor perkara, 2/Pid.Pra/2022/PN Mkm,’’ kata Rahma.

Pada gugatan praperadilan ini, pemohon menuntut, agar Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko, menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon, tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon, tidak sah. Selain itu, menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon atas diri pemohon dan rumah pemohon, tidak sah. Dan meminta penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili pemohon tidak sah. Serta menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.  Tidak hanya itu, juga menghukum termohon untuk mengembalikan barang bukti handphone dan motor Honda Revo, serta barang lainnya kepada pemohon .

‘’Petitum lainnya yang diinginkan pemohon, menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian. Berupa kerugian materil dengan membayar ganti kerugian materiil atas kehilangan pemohon sebanyak Rp 12 juta. Lalu tuntutan kerugiaan immateril, sebesar Rp 60 juta,’’ terang Rahma.

Tidak hanya itu, petitum lainnya, yang dimasukkan pemohon ke PN Mukomuko. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional, 1 media cetak nasional, 3 harian media cetak lokal, 1 radio nasional dan 4 radio lokal. Dan membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada termohon.

‘’Persidangan perdananya akan digelar pada 2 November 2022, di Ruang Persidangan Cakra,’’ tutupnya.

Dikonfirmasi, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu. M. Amin Wayan, SH membenarnya adanya praperadilan tersebut. Sayangnya, Amin enggan membeberkan kronologis pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan untuk menghadapi praperadilan tersebut, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan ke Bidang Hukum Polda Bengkulu. 

‘’Sudah kita serahkan ke Bidang Hukum Polda Bengkulu,’’ pungkasnya.(jar)

Kategori :