RADARMUKOMUKO.COM – Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik. Masing-masing Febi Prisiswanto, Hababan, Afizal, Fran Edolis Saputra, dan Rozalina Purmasari. Pelantikan berlangsung di aula Kantor Camat Teramang Jaya, Kamis (27/10) pagi. Pada waktu dan tempat yang sama, juga dilantik 3 anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW). 2 orang dari Desa Bandar Jaya, atas nama Darsun dan Agnes. Dan 1 orang dari Sido Makmur, Sariyati. Delapan anggota BPD dilantik oleh Asisten 1 Setdakab Mukomuko, DR. Abdiyanto, SH. M.Si, C.L.A atas nama bupati Mukomuko, H.Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Pelantikan dihadiri 3 Kades terkait. 2 Ketua BPD, Bandar Jaya dan Sido Makmur. Juga hadir panitia pemilihan BPD Batu Ejung, Sido Makmur dan Bandar Jaya. Tidak ketinggalan ketua Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga (PKK) desa dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Asisten 1 atas nama bupati menyampaikan bahwa BPD adalah lembaga di desa yang diberi fungsi pemerintahan, perwakilan masyarakat. BPD dipilih melalui daerah pemilihan masing-masing. Pemilihan dilakukan secara demokratis. Untuk itu BPD diminta menjalankan fungsi secara baik dan maksimal. BPD bukan atasan dan bawahan Kades, tapi mitra strategis membangun desa untuk mencapai tujuan kemajuan dan kemandirian desa. BPD juga harus menjaga norma dan etika berpemerintahan. Serap dan salurkan aspirasi masyarakat, serta peka terhadap situasi dan kondisi desa.
‘’ Atur/kelola institusi BPD dalam Tata Tertib BPD. laporkan kinerja yang telah dilakukan dalam Laporan Kinerja BPD pada periode yang telah ditentukan, 4 bulan setelah tahun anggaran,’’ pesan Abdiyanto.
Hal senada disampaikan oleh Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos. Ia mengatakan anggota BPD Batu Ejung yang baru dilantik segera mempelajari tugas dan kewenangan sesuai dengan perundang-undangan. Selain melakukan rapat intern untuk membentuk struktur organisasi. Memilih ketua, wakil ketua, sekretaris dan bidang-bidang. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara tertulis. Dan diketahui oleh camat. Bagi BPD PAW, harus segera menyesuaikan diri dengan anggota yang lebih senior.
‘’Dalam Permendagri No.110/2016, tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. ini harus dipahami oleh BPD,’’ demikian Abdul Hadi.(dul)