RADARMUKOMUKO.COM – Operasi Zebra Nala 2022 di wilayah hukum (Wilkum) Polres Mukomuko berlanjut hingga tanggal 16 Oktober mendatang. Data sementara hingga hari keempat Kamis (06/10/2022), Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu mencatat sebanyak 42 kendaraan dikenakan sanksi tilang. Sementara, 120 pengendara hanya diberikan teguran.
Dari sejumlah sanksi tilang tersebut, 8 pelanggaran tidak menggunakan safety belt. 10 pelanggaran tidak menggunakan helm. 7 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 12 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 5 pelanggaran berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.
Rekap data sementara dari hasil Operazi Zebra Nala 2022 ini, disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKPB. Nuswanto, S.Ik., MH melalui Kasat Lantas, AKP, Fery Oktaviari Pratama, S.Ik kepada awak media, Kamis (06/10) malam.
Lebih rinci, pada hari pertama operasi (03/10). Jumlah tilang sebanyak 2 pengendara. 30 pengendara diberikan teguran. Kemudian, 25 kendaraan dipasang stiker dan 25 kendaraan diberikan brosur. Hari kedua, sebanyak 10 tilang, 25 teguran dan 30 stiker. Hari ketiga, 10 tilang, 30 teguran dan 30 pemasangan stiker. Di hari keempat, jumlah tilang meningkat sebanyak 20 pengendara, teguran 35, dan pemasangan stiker 35 kendaraan. (nek)