RADARMUKOMUKO.COM - Berinisial MK (20) seorang pelajar di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Mukomuko Selatan (MMS). Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana. Yaitu membakar 1 Unit sepeda motor milik korban atas nama Efrianto (44) warga Desa Dusun Pulau. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu,(5/10) dini hari. Adapun jenis sepeda motor yang dibakar pelaku, yaitu merek Supra Fit dengan Nomor Polisi BD 6449 DQ. Saat ini pelaku masih di amankan di Polsek MMS Ipuh. Untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek MMS, Iptu Firmansyah Putra, SH, MH mengatakan, awalnya korban Efrianto mendatangi SPKT Polsek MMS Ipuh, untuk membuat laporan terkait peristiwa sepeda motor miliknya dibakar oleh pelaku MK. Berangkat dari laporan itu, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan. Dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melakukan Olah TKP. Dan mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti lainnya. "Pelaku masih masih status pelajar. Rabu,(5/10) kemarin pelaku sudah kita amankan. Sekarang pelaku masih dalam proses pemeriksaan," kata Firman Kamis kemarin.
Lanjutnya, pada saat kejadian korban ini sedang tidur di dalam rumahnya. Kemudian tiba-tiba ada suara orang berteriak sambil memanggil korban. Dan memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban terbakar. Lantas korban atau pelapor langsung menuju teras rumahnya tempat sepeda motor miliknya diparkirkan. Melihat api yang berkobar. Kemudian korban bersama saksi berinisial HK langsung berusaha memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan. Namun sepeda motor milik korban sudah hangus. Dan tidak bisa digunakan lagi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kita. Pelaku membakar 1 Unit sepeda motor tersebut, dipicu dendam atau pelaku sakit hati dengan korban," jelas Firman.(ide)