RADARMUKOMUKO.COM - Jajaran Reskrim Polsek Mukomuko Selatan (MMS) Ipuh Polres Mukomuko Polda Bengkulu, amankan dugaan pelaku hipnotis berinisial RA, Warga Negara Asing (WNA).
RA adalah DPO Polsek Lengayang Polres Pesisir Selatan. Pelaku hipnotis itu diamankan personil Polsek MMS di Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh Selasa siang,(13/9) kemarin.
Selanjutnya pelaku dugaan hipnotis itu diserahkan ke Polsek Lengayang Polres Pesisir Selatan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek MMS Ipuh, Iptu Firman Syahputra, SH, MH mengatakan, pihaknya hanya membantu mengamankan dugaan pelaku hipnotis yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lengayang.
Karena pelaku ini melarikan diri ke wilayah hukum Polsek MMS Ipuh. "Pelaku RA tadi (kemarin red) langsung dijemput oleh Kapolsek Lengayang bersama anggotanya. Kita hanya membantu mengamankan saja.
Selanjutnya RA kita serahkan ke Kapolsek Lengayang. RA merupakan DPO Polsek Lengayang," kata Firman kemarin.(ide)