Hanya saja pada saat pembangunan gedung bukan masa pimpinannya. Meskipun demikian, ia selaku kades juga berupaya bagaimana gedung serbaguna ini bisa selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
''Kita mau melanjutkan pembangunan ini, hanya saja belum ada aturan yang mengikat bahwa pemerintah desa boleh mengganggarkan atau melanjutkan pembangunan yang mangkrak.
Seperti yang saya ketahui saat ini desa tidak boleh melanjutkan pembangunan yang mangkrak. Mudah-mudahan tahun depan ada aturan yang memperboleh desa menyelesaikan pembangunan yang mangkrak di desanya,'' tutup Marius. (api)