Parpol Diduga Asal Cantumkan Nama Pengurus

Jumat 26-08-2022,10:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko

Hasil Verifikasi 24 Parpol di Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM – Sejak seminggu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 yang sudah mendaftar di KPU RI. 

Total jumlah parpol, yang dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi berkas pendaftaran Pemilu 2022 sebanyak 24 parpol. 

Sesuai dengan data Sipol dari KPU RI, sebanyak 24 parpol ini ternyata terdaftar memiliki pengurus di Mukomuko. Padahal selama ini hanya diketahui sekitar 4 parpol baru yang muncul. 

Menariknya dalam verifikasi, KPU menemukan kejanggalan data pengurus. Diantaranya identitas pengurus parpol berasal dari luar provinsi. 

Maka ada indikasi pihak parpol asal cantumkan nama pengurus untuk syarat mendaftar di KPU. 

Komisioner KPU Mukomuko, Body Rahmat Sentosa,SH ditemui di ruang kerjanya kemarin, mengatakan untuk verifikasi administrasi terhadap 24 parpol, secara garis besarnya sudah dilaksanakan. 

Namun masih ada tahap peninjauan, karena ada perpanjangan waktu hingga 6 September. Dalam proses ini KPU daerah sebatas mengecek data yang diberikan, selanjutnya langsung disampaikan ke KPU RI.

‘’Hasil pengecekan kita terhadap data pengurus parpol ini langsung disampaikan ke pusat, apapun bentuknya. Tahap awal semuanya sudah dicek, tinggal peninjauan ulang terhadap beberapa data,’’ katanya.

Body mengakui ada beberapa identitas pengurus Parpol yang bukan beralamat di Mukomuko, seperti dari Aceh dan daerah lainnya. 

Juga data kepengurusan yang tidak ditemukan. Total nama pengurus dari 24 parpol yang diverifikasi 92 orang, dari jumlah ini ada 7 pengurus parpol yang tidak muncul. Apakah memang tidak ada atau sistem yang eror belum tahu.

‘’Memang agak aneh, masa orang dari Aceh dan berbagai provinsi jadi pengurus di Mukomuko. Tapi kita tidak tahu pasti kejadiannya kenapa. 

Karena yang akan memverifikasi dengan pengurus Parpol adalah KPU RI, ke pengurus DPP partai,’’ paparnya.

Masih disampaikannya, untuk verifikasi administrasi dilakuakn terhadap seluruh parpol. Setelah itu nanti ada verifikasi vaktual, hanya untuk partai politik baru atau tidak memiliki anggota fraski di DPR RI.

‘’Verifikasi vaktual masih lama, tapi yang jelas untuk vaktual hanya terhada paprol baru atau tidak ada dewan di pusat,’’ tutupnya.(jar)

Kategori :