RADARMUKOMUKO.COM – Diperkirakan banyak pemilik modal secara individu yang menguasai lahan untuk perkebunan sawit di Mukomuko dengan jumlah besar tidak memiliki izin. Bahkan keberadaannya belum terdata dengan baik oleh pemerintah. Padahal sesuai ketentuan untuk kebun dengan luas di atas 20 hektare wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan mengurus sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Untuk pendataan dibutuhkan peran pemerintah desa selaku penyangga perkebunan tersebut.
Kepala Dinas pertanian Mukomuko Apriansyah,ST,MT mengaku saat ini yang tercatat memiliki izin hanya ada sekitar satu hingga dua usaha perkebunan di luar perusahaan. Pihaknya juga tidak memiliki data valid terhadap siapa saja yang memiliki lahan perkebunan dalam jumlah besar tersebut. Maka dibutuhkan kejujuran dari pemilik usaha dan peran pemerintah desa mendata pemilik perkebunan di wilayahnya, baik warga setempat maupun warga dari luar.
‘’Kalau data dari BPS sifatnya total jumlah perkebunan di desa, tidak terinci kepemilikannya. Maka perlu peran pemerintah desa untuk melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing, sebab izin dimulai daru desa. Hingga sekarang yang pernah mengurus izin masih sangat minin, padahal kemungkinan banyak yang punya kebun lebih dari 20 hektare,’’ katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPP-TK) Kabupaten Mukomuko Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.A.P ditemui mengatasi sesuai dengan data yang sudah terinput dalam Online Single Submission (OSS), saat ini hanya ada dua pemilik izin usaha perkebunan selain dari perusahaan yang ada. Namun ia belum bisa memastikan apakah belum mengurus izin sama sekali atau belum terinput dalam OSS. Pihaknya sudah menyampaikan pada semua perusahaan untuk mendapatkan ke OSS.
‘’Kita belum berani mengatakan mereka belum punya izin atau tidak, kalau yang sudah melakukan Online Single Submission baru ada dua. Sebab sebelumnya dilakukan secara manual,’’ paparnya.
Masih dikatakannya, tidak sulit untuk mengurus izin karena sistemnya online dan tidak banyak biaya. Untuk usaha perkebunan hanya yang di atas 20 hektare yang wajib memiliki IUP. Tidak masalah apakah satu hamparan atau tidak, yang jelas managemennya satu. Di bawah 20 hektare hanya diperlukan sertifikat lahan saja.
‘’Kalau 20 hektare ke atas sudah harus ada IUP dan sertifikat HGU, sedangkan di bawah itu hanya perlu sertifikat saja,’’ tutupnya.(jar)