MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sejak 2016 lalu, Kabupaten Mukomuko sempat memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga ini sempat menjadi kebanggaan, karena satu-satunya BPSK yang aktif menjalankan fungsinya di Provinsi Bengkulu, kala itu. Namun sejak pertengahan 2021 lalu hingga sekarang, BPSK Mukomuko juga sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Mantan Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP mengakui bahwa mereka selaku pelaksana BPSK sudah tidak aktif sejak tahun lalu dan belum ada pengangkatan hakim BPSK yang baru untuk melanjutkannya. Vakumnya BPSK ini cukup disayangkan karena, BPSK Mukomuko merupakan satu-satunya yang berfungsi aktif di Bengkulu dan sudah banyak melakukan pembelaan hak konsumen. ‘’BPSK yang telah berdiri sejak Tahun 2016 dan berakhir April 2021, karena masa tugas kami, bersama delapan hakim lainnya sudah berakhir. Tidak ada perpanjangan ataupun pengangkatan baru. Maka tidak ada lagi pelayanan yang diberikan BPSK Mukomuko,’’ katanya. Lanjutnya, sebetulnya masih banyak masyarakat atau konsumen yang datang untuk menyampaikan laporan agar bisa diproses BPSK. Namun, karena tidak ada lagi kepengurusan BPSK yang resmi, laporan itu tidak bisa ditindak lanjuti. Sejak berdiri BPSK di Mukomuko, banyak laporan konsumen yang ditindaklanjuti sampai tuntas. Mulai dari laporan mengenai merasa dirugikan oleh pihak developer, perbankan dan lainnya ‘’Belum ada kepengurusan baru, sedangkan kepengurusan lama SK sudah berakhir terhitung April 2021 lalu, maka BPSK tidak dapat memproses laporan pasien. Dari awal konsumen sangat terbantu dengan adanya BPSK. Sekitar ratusan juta rupiah uang konsumen terselamatkan,’’ tuturnya.s Ia juga mengatakan BPSK berada dibawah kewenangan Pemprov Bengkulu. Seperti untuk menerbitkan SK, memberikan dukungan sarana prasarana dan lainnya. Termasuk operasional hakim. ‘’Kalau sekarang tidak ada dukungan dan SK terbaru untuk pengurusan BPSK juga belum. Maka bisa katakan sekarang tidak ada kepastian nasib kedepan BPSK,’’ tutupnya.(jar)
BPSK Sudah Lama vakum
Rabu 06-04-2022,08:12 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :