MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Perhatian bagi seluruh pegawai pemerintah, baik PNS maupun non PNS. Bahwa honorarium hingga tunjangan pegawai, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayar dengan syarat sudah melakukan vaksinasi minimal dosis II. Hal ini sesuai dengan surat Sekda nomor 130/61/B.1/III/2022 menindaklanjuti instruksi bupati nomor 440/17/SATGAS/X/2021 tentang percepatan cakupan sasaran vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dalam surat Asisten I atas nama sekda tersebut dijelaskan dua poin pokok, pertama bahwa pembayaran tambahan penghasilan pegawai dan honorarium hanya untuk ASN dan non ASN yang sudah divaksinasi minimal dosis 2. Kedua bagi yang belum mengikuti vaksinasi, maka tambahan penghasilan pegawai dan honorarium ditunda pembayarannya, sampai yang bersangkutan bersedia divaksinasi serta dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara harus ikut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Termasuk, penegasan sanksi bagi ASN yang tidak ikut vaksin. ‘’Salah satu sanksi bagi ASN yang tidak ikut vaksin yaitu penundaan pembayaran TPP, Makannya saya minya kepada seluruh ASN yang belum vaksinasi agar ikut vaksin,’’ tegas Sekda. Lanjutnya, sampai sekarang kemungkinan masih ada ASN belum divaksin sama sekali dan diperkirakan banyak yang belum melakukan vaksinasi dosis II. Yang boleh tidak divaksin hanya mereka memiliki riwayat penyakit dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter. ‘’Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, silahkan tunjukkan surat keterangan dari dokter. Kalau ada surat itu, honor kegiatan mereka tetap akan kita bayarkan meski tidak vaksin,’’ jelasnya. Masih dikatakannya, bagi ASN yang belum vaksin agar ikut vaksinasi dengan mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang disediakan pemerintah maupun Polres Mukomuko, atau Puskesmas yang ada di daerah ini. Ia juga mematikan, vaksin Covid-19 itu aman dan halal. Sehingga seluruh ASN yang belum vaksin agar tidak takut dan khawatir. ‘’Gak usah takut dan khawatir. Karena saya juga tahu, ASN yang belum vaksin sampai sekarang ini lantaran masih ada keraguan soal vaksin,’’ tutupnya.(jar)
Vaksin Dosis II, Syarat Pembayaran Tunjangan Pegawai
Sabtu 02-04-2022,08:38 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,08:21 WIB
Mukomuko Launching Competition Innovation Award 2026, Bupati Bangga Pada Pejabatnya
Rabu 15-04-2026,08:21 WIB
Mukomuko Harus Miliki Gedung MPP, Untuk Pelayanan Terbaik
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
Jangan Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin, Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Hingga Rp 800 Juta
Rabu 15-04-2026,09:26 WIB
Pemdes Pondok Tengah Salurkan BLT-DD Triwulan Pertama
Rabu 15-04-2026,09:28 WIB
Desa Didorong Kebut Pengajuan Tahap II
Terkini
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
Jangan Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin, Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Hingga Rp 800 Juta
Rabu 15-04-2026,16:51 WIB
Rahasia Hidup Hemat, 7 Cara Sederhana Mengatur Keuangan Agar Tidak Boros
Rabu 15-04-2026,16:46 WIB
Dinas Pertanian Mukomuko Minta Pengelola dan Operator Jaga dan Rawat Alsintan Bantuan Pemerintah
Rabu 15-04-2026,16:16 WIB
Jangan Anggap Sepele, Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Hidup
Rabu 15-04-2026,15:15 WIB