Vaksin Dosis II, Syarat Pembayaran Tunjangan Pegawai

Sabtu 02-04-2022,08:38 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Perhatian bagi seluruh pegawai pemerintah, baik PNS maupun non PNS. Bahwa honorarium hingga tunjangan pegawai, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayar dengan syarat sudah melakukan vaksinasi minimal dosis II. Hal ini sesuai dengan surat Sekda nomor 130/61/B.1/III/2022 menindaklanjuti instruksi bupati nomor 440/17/SATGAS/X/2021 tentang percepatan cakupan sasaran vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dalam surat Asisten I atas nama sekda tersebut dijelaskan dua poin pokok, pertama bahwa pembayaran tambahan penghasilan pegawai dan honorarium hanya untuk ASN dan non ASN yang sudah divaksinasi minimal dosis 2. Kedua bagi yang belum mengikuti vaksinasi, maka tambahan penghasilan pegawai dan honorarium ditunda pembayarannya, sampai yang bersangkutan bersedia divaksinasi serta dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara harus ikut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Termasuk, penegasan sanksi bagi ASN yang tidak ikut vaksin. ‘’Salah satu sanksi bagi ASN yang tidak ikut vaksin yaitu penundaan pembayaran TPP, Makannya saya minya kepada seluruh ASN yang belum vaksinasi agar ikut vaksin,’’ tegas Sekda. Lanjutnya, sampai sekarang kemungkinan masih ada ASN belum divaksin sama sekali dan diperkirakan banyak yang belum melakukan vaksinasi dosis II. Yang boleh tidak divaksin hanya mereka memiliki riwayat penyakit dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter. ‘’Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, silahkan tunjukkan surat keterangan dari dokter. Kalau ada surat itu, honor kegiatan mereka tetap akan kita bayarkan meski tidak vaksin,’’ jelasnya. Masih dikatakannya, bagi ASN yang belum vaksin agar ikut vaksinasi dengan mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang disediakan pemerintah maupun Polres Mukomuko, atau Puskesmas yang ada di daerah ini. Ia juga mematikan, vaksin Covid-19 itu aman dan halal. Sehingga seluruh ASN yang belum vaksin agar tidak takut dan khawatir. ‘’Gak usah takut dan khawatir. Karena saya juga tahu, ASN yang belum vaksin sampai sekarang ini lantaran masih ada keraguan soal vaksin,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait