MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022. Pengaturan jam kerja ini, berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan pada Jum’at, 22 Maret 2022. ‘’Mengacu kepada SE Menpan Rb Nomor 11 Tahun 2022. Kita di daerah juga mengatur jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Dalam ketetapan yang kita susun, juga memuat tentang jadwal finger print untuk diketahui dan dipatuhi bersama,’’ begitu disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si ketika dihubungi, Senin (28/03). Berdasarkan draf Surat Keputusan Bupati Mukomuko yang mengatur tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, dapat diketahui, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja dalam seminggu, jam kerja pada Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jadwal absen pagi pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB. Absen siang pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian, absen sore pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. ‘’Khusus hari Jum’at untuk OPD yang lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 00.08 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Ketentuan absen pagi pukul 07.30 WIB hingga pukul 00.08 WIB, absen siang pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan absen sore 15.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB,’’ terang Wawan Santoni. Tidak hanya itu, Pemkab Mukomuko juga mengatur jadwal kerja bagi ASN yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Absen pagi pukul 07.30 WIB hingga pukul 00.08 WIB, absen siang pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Khusus untuk hari Jum’at jam kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Ketentuan absen pagi pukul 07.30 WIB dan absen siang pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. ‘’Tidak hanya jam kerja, Pemkab juga membuat ketentuan pakaian bagi ASN Selama bulan Ramadhan. Bagi yang muslim diwajibkan memakai pakaian muslim dan bagi yang non muslim, menyesuaikan,’’ sampainya. (nek)
Pemkab Mukomuko Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 Hijriah
Senin 28-03-2022,17:29 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :