MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Walau tidak ada larangan secara undang-undang, namun Bupati Mukomuko sudah memutuskan tidak akan memberi izin kepada PNS atau pegawai pemerintah, seperti P3K dan Honor kontrak mencalonkan diri pada Pilkades. Kepada camat, kepala dinas, kepala badan dan kantor selaku atasan pegawai diingatkan untuk tidak mengizinkan bawahannya mencalonkan diri. Informasinya sudah ada beberapa PNS yang mengajukan izin untuk mencalon kades. Ketua Pantia Pilkades Kabupaten Mukomuko yang juga asisten I Setdakab Mukomuko, Dr.Abdianto,SH,M.Si mengatakan dalam ketentuannya ASN bisa mencalonkan diri sebagai calon kades dengan syarat mendapat izin dari pemerintah. Namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka bupati sudah membuat keptutusan tidak mengizinkan seorang pegawai maju pada Pilkades kali ini. ‘’Sudah ditetapkan bupati, bahwa tidak mengizinkan PNS ataupun honorer yang digaji pemerintah maju pada Pilkades. Ini harus diperhatikan oleh setiap pejabat atasan langsung dari PNS,’’ kata Abdianto. Lanjutnya, petimbangan bupati, karena dengan majunya PNS sebagai calon kades, maka akan menyebabkan tugasnya selaku abdi negara terganggu. Kemudian saat ini pemerintah kekurangan tenaga PNS, terlihat dari banyaknya tenaga sukarela yang dipekerjakan di berbagai instansi. ‘’Kita masih kekurangan pegawai, maka banyak dibantu oleh TKS, majunya PNS sebagai kades, otomatis pegawai bisa berkurang,’’ tuturnya. Masih ditakannya, hingga kemarin sudah ada beberapa pengajuan permohonan izin dari pegawai untuk mencalonkan diri sebagai kades. Namun semuanya belum ada yang diizinkan dan kemungkinan tidak akan mendapat izin dari pemerintah. Yang mengeluarkan izin adalah bupati selaku pembina pegawai. ‘’Kebijakan bupati ini harus diikuti seluruh pejabat selaku atasan pegawai, jangan mengeluarkan izin, sebab yang berhak mengizinkan adalah bupati,’’ tegasnya. Terus terkait dengan tahapan Pilkades sendiri, Abdianto mengatakan sekarang tahap penerimaan berkas pencalonan, hampir di seluruh desa sudah ada yang mendaftar. Pada 26 maret nanti terakhir penerimaan pendaftaran. Calon minimal lima orang per desa dan maksimal lima orang. Jika kurang dari dua maka akan diperpanjang pendaftarannya dan jika melebihi dari lima, akan dilakukan seleksi tertulis. ‘’Proses penerimaan calon masih berlangsung di tingkat desa, sejauh ini tidak ada kendala, semua berjalan dengan baik,’’ tutupnya.(jar)
PNS Tak Diizinkan Nyalon Kades
Rabu 23-03-2022,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,09:16 WIB
Presiden Prabowo Memastikan Biaya Haji Turun, Segini Penurunannya
Jumat 10-04-2026,10:18 WIB
Bukan Sekadar Lelah, Ini 7 Tanda Tubuh Anda Butuh Istirahat Segera
Jumat 10-04-2026,10:09 WIB
Jarang Diketahui, Ini 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Bisa Berbahaya
Jumat 10-04-2026,09:15 WIB
Rehab Kantor Bupati Mukomuko Belum Naik Lelang, Dinas PUPR Optimis Terlaksana Tepat Waktu
Jumat 10-04-2026,07:00 WIB
Fenomena “No Buy Challenge” 2026: Tren Hemat yang Diam-Diam Bikin Banyak Orang Lebih Kaya
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:40 WIB
Investasi Hijau, Mukomuko Resmikan Kolaborasi Lanskap Berkelanjutan
Jumat 10-04-2026,15:32 WIB
Bukan Cuma Air Putih, Ini 7 Minuman Sehat yang Bantu Turunkan Berat Badan Secara Alami
Jumat 10-04-2026,15:31 WIB
Didatangi Kementerian Lingkungan Hidup, Kelola Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Jumat 10-04-2026,15:19 WIB
WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja
Jumat 10-04-2026,15:15 WIB