MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Walau tidak ada larangan secara undang-undang, namun Bupati Mukomuko sudah memutuskan tidak akan memberi izin kepada PNS atau pegawai pemerintah, seperti P3K dan Honor kontrak mencalonkan diri pada Pilkades. Kepada camat, kepala dinas, kepala badan dan kantor selaku atasan pegawai diingatkan untuk tidak mengizinkan bawahannya mencalonkan diri. Informasinya sudah ada beberapa PNS yang mengajukan izin untuk mencalon kades. Ketua Pantia Pilkades Kabupaten Mukomuko yang juga asisten I Setdakab Mukomuko, Dr.Abdianto,SH,M.Si mengatakan dalam ketentuannya ASN bisa mencalonkan diri sebagai calon kades dengan syarat mendapat izin dari pemerintah. Namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka bupati sudah membuat keptutusan tidak mengizinkan seorang pegawai maju pada Pilkades kali ini. ‘’Sudah ditetapkan bupati, bahwa tidak mengizinkan PNS ataupun honorer yang digaji pemerintah maju pada Pilkades. Ini harus diperhatikan oleh setiap pejabat atasan langsung dari PNS,’’ kata Abdianto. Lanjutnya, petimbangan bupati, karena dengan majunya PNS sebagai calon kades, maka akan menyebabkan tugasnya selaku abdi negara terganggu. Kemudian saat ini pemerintah kekurangan tenaga PNS, terlihat dari banyaknya tenaga sukarela yang dipekerjakan di berbagai instansi. ‘’Kita masih kekurangan pegawai, maka banyak dibantu oleh TKS, majunya PNS sebagai kades, otomatis pegawai bisa berkurang,’’ tuturnya. Masih ditakannya, hingga kemarin sudah ada beberapa pengajuan permohonan izin dari pegawai untuk mencalonkan diri sebagai kades. Namun semuanya belum ada yang diizinkan dan kemungkinan tidak akan mendapat izin dari pemerintah. Yang mengeluarkan izin adalah bupati selaku pembina pegawai. ‘’Kebijakan bupati ini harus diikuti seluruh pejabat selaku atasan pegawai, jangan mengeluarkan izin, sebab yang berhak mengizinkan adalah bupati,’’ tegasnya. Terus terkait dengan tahapan Pilkades sendiri, Abdianto mengatakan sekarang tahap penerimaan berkas pencalonan, hampir di seluruh desa sudah ada yang mendaftar. Pada 26 maret nanti terakhir penerimaan pendaftaran. Calon minimal lima orang per desa dan maksimal lima orang. Jika kurang dari dua maka akan diperpanjang pendaftarannya dan jika melebihi dari lima, akan dilakukan seleksi tertulis. ‘’Proses penerimaan calon masih berlangsung di tingkat desa, sejauh ini tidak ada kendala, semua berjalan dengan baik,’’ tutupnya.(jar)
PNS Tak Diizinkan Nyalon Kades
Rabu 23-03-2022,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Temulawak: Herbal Lokal yang Ampuh Menjaga Kesehatan Hati dan Nafsu Makan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Praktis dan Bergizi
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Manfaat daun kelor bagi Kesehatan: Superfood Alami yang Sering Terabaikan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Perut Sudah Kenyang, Tapi Tetap Pesan Dessert: Kenapa Sulit Ditolak?
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB