Nyalon Kades, BPD Wajib Mundur
Jumat 18-03-2022,08:22 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Kades dan Perangkat Hanya Cuti
MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sejak kemarin, pendaftaran untuk bakal calon kepala desa yang berniat maju pada Pilkades kali ini resmi dibuka. Seiring dengan itu, beberapa kandidat di 64 desa mulai mendatangi panitia untuk mendaftarkan diri. Informasinya beberapa kades juga berencana maju kembali mempertahankan tahtanya. Selain itu juga terdapat perangkat desa hingga anggota BPD yang diisukan siap maju.
Perlu diketahui berdasarkan ketentuan pencalonan, untuk anggota BPD yang mendaftar sebagai calon kades, diwajibkan menyertakan surat usulan pengunduran diri ari anggota BPD. Sementara untuk incumbent atau kades aktif dan perangkat desa, hanya diminta cuti sementara setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Mukomuko, Dr.Abdianto mengatakan untuk anggota BPD, saat mendaftar sebagai calon harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD. Surat pengunduran diri akan diproses, setelah ditetapkan sebagai calon kades, maka resmi berhenti sebagai BPD, surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.
‘’Anggota dan ketua BPD wajib mengajukan surat pengunduran diri jika maju sebagai calon kades, surat pengunduran tidak bisa ditarik kembali,’’ katanya.
Lanjutnya, untuk kades aktif dan perangkat desa, jika maji sebagai calon kades, hanya disarankan cuti sementara saat sudah resmi ditetapkan sebagai calon oleh panitia. Mereka akan aktif kembali sebagai perangkat desa setelah pemilihan selesai.
‘’Kalau kades dengan perangkatnya cukup mengajukan cuti saja saat maju sebagai calon kades,’’ paparnya.
Masih dikatakannya, apabila kades maju pada pemilihan, maka cukup menjalani cuti. Sama dengan perangkat desa, seperti Kaur atau Sekdes, saat mencalonkan diri harus cuti. Saat kades maju maka Pemerintahan desa dilaksanakan oleh sekdes selaku Plh yang di-SK-kan oleh camat. Ia juga membenarkan pendaftaran untuk calon sudah mulai dibuka di seluruh desa.
‘’Kades dan perangkat desa tidak apa-apa maju mencalonkan diri, syaratnya sudah jelas, diharuskan cuti,’’ tutupnya.(jar)
Tags :
Kategori :