MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Pihak pekerja merasa keberatan atas peraturan perusahaan yang dikeluarkan PT. Karya Agro Sawitindo (KAS). Alasannya dalam membuat keputusan/pengesahan DPM PPTK No 01 Tahun 2021, pihak managemen tidak pernah memperlihatkan draf keputusan pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Karya Agro Sawitindo. Kemudian pihak perusahaan tidak pernah meminta saran atau pertimbangan dari serikat pekerja sehingga dianggap bertentangan dengan peraturan menteri No 28 tahun 2014 BAB II pasal 5 ayat 1. Tuntutuan mereka meminta pihak perusahaan mencabut peraturan yang mereka buat. Menengahi ketidak sepahaman antar pekerja dengan perusahaan ini, maka kemarin digekar rapat dengan DPRD Mukomuko terkhusus komisi I dan juga dari dinas DPMPPTK. Hasilnya disepakti tiga poin, pertama pasal-pasal yang tertuang dalam keputusan perusahaan yang disahkan DPMPPTK tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan yang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Kedua serikat pekerja aneka indusrti FSPMI PT KAS akan menandatangani tatib penyusunan PKB. Terakhir waktu penyusunan PKB akan disesuaikan dengan tatib dan apabila rentang waktu tidak tercapai, maka masing-masing pihak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas materi yang diatur dalam PP. Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah,ST mengatakan rapat ini guna menindaklanjuti tembusan surat dari Serikat pekerja Aneka industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Karya Agro Sawitindo (KAS). Maka kemarin pihak dinas terkait dan managemen perusahaan langsung dihadirkan. Setelah melakui dengar pendapat, maka diambil tiga poin kesepakatan ntuk dapat ditindaklanjuti. ‘’Diharapkan keputusan ini bisa ditindajlanjuti dan hasilnya baik untuk para pekerja dan juga perusahaan sendiri. Dewan dalam hal ini memfasilitasi karena ada keberatan dari pihak federasi pekerja,’’ katanya. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE juga mengatakan antara pekerja dengan perusahaan adalah kesatuan yang saling membutuhkan. Maka diharapkan adanya keterbukaan dan bisa bersama-sama. Pekerja harus bertanggungjawab atas tugasnya dan perusahaan meski memperhatikan hak pekerjanya dengan baik. ‘’Kita rasa, masing-masing pihak sudah memahami, maka kita harap hasil rapat bersama ini ditindaklanjuti bersama-sama, karena semua saling membutuhkan,’’ tutupnya.(jar)
Dewan Tengahi FSPMI Dengan Managemen PT KAS
Selasa 15-03-2022,08:45 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Kisah Abu Nawas Menjawab Tantangan Raja Menghitung Bintang di Langit
Sabtu 09-05-2026,15:36 WIB
Makanan untuk Kesehatan Rahim: Kaya Antioksidan dan Nutrisi Penting!
Sabtu 09-05-2026,15:38 WIB
Manfaat buah durian bagi Kesehatan: Lezat, Energi Tinggi, dan Kaya Nutrisi
Sabtu 09-05-2026,16:27 WIB
Manfaat Buah Kemayau bagi Kesehatan: Anggur Hutan Khas Kalimantan yang Unik
Sabtu 09-05-2026,14:18 WIB
Jenis Mimpi Ini Tidak Boleh Dianggap Remeh, Ada Pesan dan Maknanya
Terkini
Sabtu 09-05-2026,16:27 WIB
Manfaat Buah Lahung bagi Kesehatan: Durian Merah Khas Kalimantan yang Eksotis
Sabtu 09-05-2026,16:27 WIB
Manfaat Buah Kemayau bagi Kesehatan: Anggur Hutan Khas Kalimantan yang Unik
Sabtu 09-05-2026,16:26 WIB
Manfaat Buah Gandaria bagi Kesehatan: Buah Tropis dengan Rasa Asam Segar
Sabtu 09-05-2026,16:26 WIB
Manfaat Buah Rambai bagi Kesehatan: Buah Hutan dengan Rasa Manis Asam yang Khas
Sabtu 09-05-2026,16:25 WIB