Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan pojok pajak di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko (Selasa, 15/2). Kegiatan dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. Selain itu pembukaan pojok pajak juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di lingkungan ASN Pemkab Mukomuko mengingat sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 dari total 3109 ASN Pemkab Mukomuko yang terdaftar di KPP Pratama Bengkulu Satu, hanya 5,73% yaitu 178 ASN yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Adapun acara pojok pajak ini sendiri dilaksanakan selama 3 hari kerja dan berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00. Pada hari pertama (Selasa, 15/2), kegiatan dilakukan di Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mukomuko. Untuk hari kedua (Rabu, 16/2), kegiatan pojok pajak dilaksanakan di Aula Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko dan ruang rapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko. Hari kedua pojok pajak didominasi dengan ASN tenaga kesehatan, terutama yang memiliki profesi Dokter, Perawat dan Bidan. Dalam kesempatan ini, para ASN mengaku terbantu dengan kegiatan “jemput bola” yang dilakukan oleh petugas KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu, terutama dikarenakan banyak pertanyaan yang mereka ingin sampaikan namun terkendala waktu untuk langsung datang ke KP2KP Mukomuko. Pada hari terakhir kegiatan pojok pajak (Kamis, 17/2), pelaksanaan pojok pajak dibuka di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko dan aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko. Pada hari terakhir pelaksanaan pojok pajak, antusiasme ASN yang melaporkan semakin meningkat dan kepada seluruh ASN yang hadir diminta untuk mengingatkan ASN lainnya yang belum hadir untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 28 Februari 2022 sesuai dengan anjuran dari Bupati Mukomuko. Selain berfokus untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan, pojok pajak juga dimaksudkan untuk kegiatan perpajakan lainnya seperti: asistensi pendaftaran NPWP, aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan lainnya. Layanan pojok pajak juga diberikan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Kegiatan pojok pajak merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh KP2KP Mukomuko bersama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, berharap layanan pojok pajak ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kabupaten Mukomuko secara umum dan ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko secara khusus.(**)
KP2KP Mukomuko Permudah ASN Pemkab Mukomuko Laporkan SPT
Senin 21-02-2022,09:10 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :