PTUN Kades Sudah 10 Kali Sidang, Belum Putus

Senin 07-02-2022,08:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Sidang perkara gugatan dua mantan kades ke Pengadilian Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mencapai 10 kali sidang. Namun hingga kini belum juga ada keputusan. Diperkirakan dalam bulan ini, sudah memasuki sidang putusan, sebab untuk satu perkara sudah kesimpulan dan satu perkara masih sidang saksi terakhir. Kebag Hukum Setdakab Mukomuko, M.Arfi,SH mengakui perkara PTUN, Kades Pondok Baru dan Kades Selagan Jaya masih berjalan. Untuk satu perkara sudah ditahap kesimpulan, biasanya setelah ini langsung sidang putusan. Sementara satu perkara masih ada sidang keterangan saksi, diperkirakan setelah itu langsung kesimpulan. Total sidang yang sudah diikuti sekitar 10 kali sidang. ‘’Tahapan sidangnya cukup banyak, sehingga sudah ada 10 kali sidang yang dilakukan. Mudahan dalam bulan ini selesai, karena sudah kesimpulan,’’ katanya. Lanjutnya, dalam perkaran gugatan di PTUN, merupakan hal yang biasa sidang berjalan cukup lama, karena banyak saksi dan pihak terkait lainnya. Soal keyakinan memenangi gugatan dari mantan kades ini, Arfi mengaku berharap yang terbaik dan semuanya diserahkan pada hakim PTUN. Yang jelas pihaknya sudah menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan dan memberi keterangan saksi sesuai yang diperlukan. ‘’Kita berharap yang terbaik, yakin hakim PTUN yang mulia akan memutuskan secara adil,’’ tuturnya. Plt Sekda, Drs.Yandaryat juga mengatakan, gugatan para mantan kades ini menurutnya sah-sah saja sebagai upaya mendapatkan keadilan yang diharapkan. Tentu perkara ini menjadi bahan evaluasi kedepan, terutama menyangkut kesiapan pemerintah disemua segi. Salah satunya, mengenai penganggaran untuk menghadapi gugatan, karena anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah sidang diikuti di Bengkulu. ‘’Saya rasa tidak ada masalah, semua dihadapi dan ini hak warga negara untuk berpekara di pengadilan terhadap hal-hal yang dirasakan perlu dilakukan,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait