Perkara Uang Rp 255 Juta, Tersangka Ditemani Oknum Pejabat Temui Korban

Senin 24-01-2022,18:49 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Dua tersangka (tsk) dugaan penipuan uang senilai Rp 255 juta berinisial US, warga Kelurahan Koto Jaya dan E, warga Kelurahan Pasar Mukomuko dikabarkan telah mendekam di Sel Mapolres Mukomuko, sejak Jum’at (21/01/2022), sore. Kendati demikian, Ansori Hardios anggota DPRD Mukomuko selaku korban penipuan, masih bermurah hati. Memberi kesempatan kepada kedua tsk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Ketika ditemui, Senin (24/01/2022), Ansori menyampaikan bahwa perkara ini sampai ke meja aparat penegak hukum, dikarenakan belum adanya niat baik dari kedua pelaku untuk penyelesaian. ‘’Kedua tersangka memang sudah ditahan. Selaku korban, secara pribadi saya masih bermurah hati. Memberi kesempatan untuk menyelesaikannya. Kalaulah tidak ada uang cash, saya bersedia menerima dalam bentuk lainnya, misalnya tanah kebun, rumah yang senilai dengan uang titipan itu,’’ ungkap Ansori. Dugaan penipuan ini bermula dari bulan Maret 2021 lalu. Diceritakan Ansori, dua orang tsk, US dan E ditemani salah seorang oknum pejabat Mukomuko berinisial EB, datang berkunjung ke kediamannya di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada bulan Maret 2021. Kepada dirinya, kedua tsk berkeluh kesah dan butuh bantuan tambahan modal serta menawarkan kerjasama mengerjakan proyek jaringan listrik. Diakui Ansori, untuk lebih meyakinkan, kedua tsk juga mengaku telah teken kontrak pekerjaan. Ansori menolak tawaran kerjasama yang ditawarkan, dengan alasan tidak menguasai pekerjaan proyek di bidang kelistrikan. Sungguhpun demikian, Ansori tetap berupaya memenuhi keinginan kedua tsk. Membantu keduanya menyelesaikan proyek dan menitip sejumlah uang dengan perjanjian wajib dikembalikan. Ditegaskan Ansori, uang titipan senilai Rp 255 juta diterima dalam bentuk cash oleh kedua tsk dan disertai dengan bukti kwitansi penerimaan. ‘’Jujur saja, memang ada mereka menawarkan kerjasama untuk proyek itu, tapi saya tolak dengan alasan itu tidak bidang saya. Uang yang mereka terima, murni uang titipan, karena mereka minta bantu tambahan modal,’’ ujarnya. Pada Agustus 2021, Ansori mencoba menjalin komunikasi dengan kedua tsk, terkait pengembalian uang titipan itu. Namun hingga memasuki September, uang miliknya tak kunjung dikembalikan. Lantas, pada November 2021, Ansori berupaya bertemu langsung dengan kedua tsk, untuk memastikan kembali. Namun sampai berakhirnya Desember, uang titipan miliknya tak kunjung ada titik terang. Merasa dikibuli, kata Ansori, pihaknya mengambil langkah hukum. Melaporkan kedua pelaku ke Polres Mukomuko pada Januari 2022. ‘’Kita sudah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Namun itikat baik mereka belum nampak untuk menyelesaikannya. Tiada pilihan lain, mangkanya saya laporkan peristiwa ini ke penegak hukum,’’ demikian Ansori. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait